MUI Keluarkan Surat Edaran, Pengungsi Tamansari Minta Waktu

Bisnis.com,20 Jan 2020, 16:43 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Masjid Al-Islam yang menjadi tempat pengungsian untuk warga usai pembongkaran bangunan di Tamansari, Kota Bandung./Antara

Bisnis.com, BANDUNG -- Korban penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung yang mengungsi di Masjid Al Islam meminta waktu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung Wetan untuk mencari tempat tinggal lain.

Hal tersebut menyusul surat edaran yang merek terima dari MUI Bandung Wetan yang meminta masjid disterilkan dari pengungsi.

Seorang perwakilan pengungsi, Eva, mengaku sudah menerima surat edaran tersebut. Langkah selanjutnya Eva akan bermusyawarah dengan warga lainnya sesama pengungsi untuk membalas surat edaran MUI tersebut.

“Kita rencananya mau musyawarah dulu terkait balasan suratnya seperti apa. Intinya kita minta waktu, semoga MUI mengerti kondisi kami,” kata Eva saat, Senin (20/1).

Eva mengaku, sudah mendapatkan izin dari DKM Al Islam untuk menempati sementara sebagian area masjid sebelum mendapatkan tempat tinggal.

“Sebetulnya kami sudah meminta izin dan DKM memberikan izin. DKM mengizinkan tapi harus bikin surat (ke MUI), tapi MUI sudah mengeluarkan (edaran) duluan,” ungkap dia.

Sementara itu, ia belum bisa memastikan berapa lama lagi para pengungsi akan menempati masjid tersebut untuk berteduh. Namun, pengungsi sudah menyiapkan alternatif membangun tenda sementara kalau tidak lagi diperbolehkan tinggal di masjid.

“Kita sudah siapkan alternatif lain apakah bangun shelter atau tenda baru, seandainya masjid harus clear. Tapi kan bangunnya butuh waktu juga, kalau sekarang kita masih bingung mau ke mana,” ujar Eva.

Sebelumnya, MUI Kecamatan Bandung Wetan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 16 Januari 2020. Surat tersebut berisi penyalahgunaan Masjid Al Islam karena dimanfaatkan pengungsi warga terdampak rumah deret Tamansari. Hal itu menindaklanjuti surat edaran MUI Kota Bandung mengenai fungsinya penggunaan masjid.

Dalam surat tersebut, MUI Bandung Wetan meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengembalikan fungsi masjid sebagaimana mestinya.

“Betul surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari lalu. Surat edaran ini kami keluarkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin kepada wartawan, Senin (20/1). (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini