Bisnis, JAKARTA—Di tengah isu negatif yang menghinggapi peer-to-peer (P2P) lending terkait bunga tinggi, aktivitas ilegal, dan penagihan tidak beretika, fintech Tanah Air kedatangan pemain baru. Platform ini menyuguhi alternatif permodalan bagi UMKM berbasis saham.
Kebutuhan modal usaha masih menjadi permasalahan utama bagi UMKM. Pertumbuhan P2P lending atau pinjaman online terbilang fantastis. Sejak 2016, pinjaman tersalurkan telah menyentuh Rp74,54 triliun per November 2019, tumbuh 228,88% dibandingkan dengan Desember 2018 yang masih Rp22,67 triliun. Bahkan tahun depan pinjaman diperkirakan mencapai Rp150 triliun atau dua kali lipat.
Selang dua tahun setelah mengesahkan aturan P2P lending, OJK mengetok POJK No.37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi (Equity Crowdfunding).