Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan penyaluran pinjaman 15 persen ke luar Jawa bakal meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Belum lama ini, OJK mewajibkan bagi industri peer-to-peer (P2P) lending untuk menyalurkan sebesar 15 persen dari total pinjamannya ke luar Jawa pada 2020.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi mengatakan ketentuan ini bertujuan agar lebih meningkatkan daya jangkau pendanaan fintech lending.
“Selain itu, lebih memperkuat peran layanan pendanaan yang inklusif kepada para pelaku UMKM, petani, nelayan, pengrajin, dan para pelaku ekonomi kerakyatan lainnya di seluruh pelosok Tanah Air, secara khusus di luar pulau Jawa,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (19/1).
Secara bertahap dan dalam jangka panjang, lanjutnya, upaya ini diharapkan dapat memperbaiki keseimbangan distribusi pendanaan yang inklusif di Indonesia.
Peningkatan sebaran pendanaan inklusif di luar pulau Jawa juga akan mendorong terbentuknya ekosistem pendanaan yang lengkap mulai dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir.
Di dalam aturan yang sama, OJK juga mewajibkan P2P lending menyalurkan pembiayaan berjenis produktif sebesar 25 persen dari total disbursement.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan di luar Jawa mencapai Rp10,68 triliun per November 2019, tumbuh 250,42 persen dibanding Desember 2018 senilai Rp3,05 triliun.
Capaian ini sudah mendekati dari target yang ditetapkan OJK, yakni mencapai 14,33 persen.
Sebaran pembiayaan di luar pulau Jawa terbesar diraih oleh Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel