Benny Tjokro Catut Nama Karyawan untuk Terima Investasi Saham Jiwasraya

Bisnis.com,21 Jan 2020, 20:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020)/ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut tersangka kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro sempat mencatut nama karyawannya untuk proses investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya dan mengelola apartemen pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa tersangka Benny Tjokro mencatut nama Jenifer Handayani dan Meitawati Edianingsih untuk menerima investasi saham dari PT Asuransi Jiwasraya yang nilainya masih dirahasiakan.

Kemudian, nama karyawan lain yang dicatut Benny Tjokro adalah Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiga nama itu dicatut Benny Tjokro untuk mengelola apartemen pribadinya yang bernama South Hills di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dua nama digunakan oleh tersangka untuk terima investasi saham dari Jiwasraya. Tiga nama untuk kelola apartement South Hills," tutur Hari, Selasa (21/1/2020).

Sementara itu, menurut Hari, tersangka lain juga terbukti ada yang ikut mencatut nama orang lain seperti mencatut nama Direktur Utama PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Direktur Utama PT Inti Agri Resources Susan Hidayat dan Suhartanto.

Namun, Hari tidak menjelaskan siapa pihak tersangka yang mencatut ketiga nama tersebut. Hari menyebutkan pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik Kejagung. 

"Ketiga nama itu juga dipinjam untuk menerima investasi dari PT Jiwasraya. Nanti saya cek untuk detailnya," kata Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini