Republik Desak Senat Bebaskan Trump dari Jerat Pasal Pemakzulan

Bisnis.com,21 Jan 2020, 10:38 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat John Roberts mengambil sumpah para senator saat permulaan prosedur sidang pemakzulan Senat terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump, seperti yang terlihat dalam sebuah gambar video di Ruang Senat di US Capitol, Washington, Amerika Serikat, Kamis (16/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengacara Presiden Donald Trump berpendapat bahwa kasus pemakzulan terhadap kliennya merupakan produk dari proses kecurangan Fraksi Demokrat dan "harus ditolak" di persidangan Senat yang berlangsung secara serius pada Selasa (21/1/2020).

Ringkasan eksekutif dari laporan singkat prasidang Trump berisi desakan agar Senat, yang dipimpin Republik, segera membebaskan presiden dari jeratan dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh DPR, yang dimotori Demokrat.

"Senat harus secepatnya menolak pasal-pasal pemakzulan yang lemah ini dan membebaskan presiden," menurut ringkasan yang dirilis pada Senin (20/1/2020).

Pihaknya menyebutkan tuduhan tersebut sebagai "penghinaan terhadap Konstitusi dan lembaga demokrasi kita," dan mengatakan tuduhan bahwa Trump menghambat Kongres adalah "ngawur dan berbahaya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini