Kasus Gratifikasi : Akui Bersalah, Mantan Kepala Interpol Diganjar 13,5 Tahun

Bisnis.com,21 Jan 2020, 20:10 WIB
Penulis: Newswire
Meng Hongwei/Istimewa

Bisnis.com, BEIJING - China menghukum mantan pejabat tingginya yang pernah menjadi Kepala Interpol dan berkantor di Prancis.

Mantan Kepala Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Tinggi di Tianjin, Selasa (21/1/2020), mantan Wakil Menteri Keamanan Publik China (MPS) itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis China, Wakil MPS, dan Direktur Badan Keamanan Laut China untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.

Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp28,6 miliar) secara ilegal, demikian salah satu petikan putusan yang dikutip China Daily.

Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat Wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi Kepala Interpol periode 2016-2018 dalam Sidang Umum ke-85 Interpol di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.

Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng  tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.

Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi China (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini