Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan di Indonesia. Hal ini dikutip dari situs resmi OJK, Senin (20/1/2020).
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ini, kepada PT Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Hingga November 2019, OJK mencatat terdapat 184 perusahaan pembiayaan yang mengantongi izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel