Bibit Hasil Kultur Jaringan Rumput Laut Perlu Legalitas

Bisnis.com,21 Jan 2020, 14:20 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Petani rumput laut memeriksa tanaman rumput laut di Pantai Ujungnge, Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/10)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta legalitas untuk pemanfaatan bibit rumput laut hasil kultur jaringan demi menghindari ancaman delisting dari produk organik di Amerika Serikat, salah satu pasar ekspor utama komoditas itu. 

Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan sebagai lembaga pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa bibit kultur jaringan murni adalah murni organik, tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungan. 

Selain itu, perlu dibuktikan juga bahwa kultur jaringan lebih unggul dari bibit yang biasa serta telah mendapat pengakuan dari lembaga yang kompeten dan kredibel. 

“Penjelasan secara rinci saja tidak cukup, tetapi harus ada legalitas karena terkait konsumen internasional,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2020). 

Safari menegaskan uji kelayakan bukan dinyatakan dari pelaku atau dalam hal ini KKP melainkan dari institusi yang memang memiliki kredibilitas di bidang uji kelayakan produk organik. 

Selama ini, Indonesia diketahui mengekspor rumput laut eucheuma dan gracilaria kering sebanyak 50% dari kebutuhan dunia dan 70% di dalamnya ke China. China kemudian mengekspor karagenan ke Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini