Menag Pastikan Serifikasi Halal Tak Dihapus

Bisnis.com,22 Jan 2020, 13:19 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi/Kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menampik anggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal menghapus kewajiban sertifikasi halal.

Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Dalam hal ini, dia menilai keberadaan kewajiban sertifikasi halal juga harus transparan dan  tidak menghambat percepatan yang ada.

“Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Enggak ada dalam proses. Harus ada kepastian,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).

Intinya, dia menekankan proses sertifikasi halal harus cepat sehingga menciptakan kepastian berusaha di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai revisi pasal-pasal terkait masih terus dibahas sehingga belum ada kepastian terkait hal tersebut.

“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Berdasarkan draf yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (21/01/2020), tercantum dalam Pasal 552 bahwa empat pasal dalam Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 akan dihapuskan bersama puluhan pasal dalam UU lainnya.

Adapun Pasal 4 mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang masuk dan beredar di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini