3 Keluarga Cendana di Kasus Investasi Bodong MeMiles

Bisnis.com,22 Jan 2020, 14:33 WIB
Penulis: Newswire
Desainer Aji Notonegoro di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020) untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi MeMiles./Antara

Bisnis.com, SURABAYA  - Anggota keluarga Cendana Ari Haryo Sigit (AHS) dan Aji Notonegoro hadir untuk diperiksa terkait dengan investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020).

"Hari ini Polda Jatim memanggil saksi tiga orang, yaitu AHS, AN, dan TJ. Semua juga sudah mengonfirmasi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan kepada wartawan.

Adapun Frederica Francisca Callebaut, istri dari Ari, menurut pengacaranya berhalangan hadir karena sakit dan akan diperiksa pada pekan depan.

Luki mengatakan ketiganya diperiksa sebagai saksi setelah disebut saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk dari hasil digital forensik.

"Jadi, kami memandang perlu saksi yang terus kami periksa didalami. Intinya kami ingin menyelamatkan aset para anggota," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Kuasa hukum Aji Notonegoro Robert Simangunsong mengatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini sebab ikut "MeMiles" karena ajakan dari teman-temannya.

"Ya, dipanggil sebagai saksi. Dia juga korban dalam kasus ini," katanya.

Hal senada disampaikan Aji Notonegoro yang mengaku mengenal "MeMiles" karena ajakan dari teman-temannya.

Sebelumnya, keluarga Cendana yang akan diperiksa adalah Ari Haryo Sigit (AHS) yang merupakan anak dari putra kedua mantan Presiden Soeharto.

Lalu, Frederica Francisca Callebaut adalah istri dari Ari dan Ilsye Aneke Ratnawati adalah istri dari Sigit Hardjojudanto atau putra kedua dari presiden ke-2 RI Soeharto.

Keterlibatan ketiga nama keluarga Cendana tersebut muncul dari berita acara pemeriksaan tersangka utama 'MeMiles". Mereka diduga telah menerima reward berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, dr. Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini