Kemenkumham : Keberadaan Harun Masiku Sudah Disampaikan Ke KPK

Bisnis.com,22 Jan 2020, 17:17 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, Jakarta - Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan informasi soal keberadaan Harun Masiku di Indonesia sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah kita informasikan. Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK," kata Bambang di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Bambang juga meminta agar masyarakat tidak menuding pihaknya menyembunyikan Harun Masiku atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum.

Kemenkumham baru memastikan informasi keberadaan Harun Masiku pada 22 Januari 2020. Padahal, Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Keterlambatan penyampaian keberadaan Harun Masiku ke publik itu lantaran adanya delay sistem, pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

Sebelumnya, Kemenkumham memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Bambang Wiyono menyatakan berdasarkan data perlintasan Imigrasi Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2019 dan sudah kembali pada 7 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini