Kemenkumham Tak Ingin Dituding Sembunyikan Harun Masiku

Bisnis.com,22 Jan 2020, 17:27 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta semua pihak agar tidak menuding pihaknya menyembunyikan Harun Masiku atau menghalangi pelaksanaan penegakan hukum.

Kemenkumham baru memastikan informasi keberadaan Harun Masiku pada 22 Januari 2020. Padahal, Harun berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Keterlambatan penyampaian keberadaan Harun Masiku ke publik itu lantaran adanya delay sistem, pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

"Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sekarang terjadi," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sebelumnya, Kemenkumham memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

"Berdasarkan data perlintasan imigrasi, HM ini tanggal 6 Januari pergi ke Singapura, dan tanggal 7 berdasarkan catatan di perlintasan imigrasi sudah kembali ke Indonesia," kata Bambang, Rabu (22/1/2020).

Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Harun merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. 

Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. KPK sudah menetapkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini