Kejagung Blokir 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya

Bisnis.com,22 Jan 2020, 18:00 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memblokir 1.400 sertifikat tanah milik para tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa tim gabungan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) bersama Tim Pemburu Aset Kejagung masih belum menghitung nilai total keseluruhan tanah yang diblokir itu.
 
"Banyak sekali sertifikatnya, bayangin saja untuk sertifikat tanah saja ada 1.400 sertifikat. Masih harus dihitung," tuturnya, Rabu (22/1).
 
Dia mengatakan bahwa tim gabungan tersebut masih merekap dan memilah aset milik seluruh tersangka untuk disita dan dijadikan barang bukti serta upaya pengembalian kerugian negara.
 
"Nanti, masih direkap dan dipilah-pilah dulu ya," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.
 
Kelima tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
 
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini