Kejagung Gandeng BPK Telusuri Fee Fiktif Broker Jiwasraya

Bisnis.com,22 Jan 2020, 20:09 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) gandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hitung nilai upah broker yang diprediksi lebih dari Rp 54 miliar dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan upah broker yang nilainya fantastis itu telah terungkap sejak perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, seluruh fakta hukum dan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal digabungkan dengan tim penyidik Kejagung dan BPK agar perkara korupsi sebesar Rp13,7 triliun tersebut semakin terang-benderang.

“Temuan itu kan sudah ada sejak di Kejati DKI ya. Nanti semuanya akan digabungkan dengan tim auditor,” tuturnya, Rabu (22/1).

Dia memprediksi upah yang didapatkan broker terkait kasus tersebut nilainya lebih dari Rp 54 miliar, namun untuk membuktikan hal tersebut, tim penyidik masih menunggu hasil audit BPK.

"Angka itu belum pasti ya, nanti masih dihitung dulu oleh teman-teman BPK," katanya.

Sebelumnya, JAMPidsus pada Kejagung Adi Toegarisman menyebut ada temuan fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar yang tercatat di dalam transaksi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Adi, angka itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini