Kepastian Pendanaan Ibu Kota Baru Tunggu Ketok Palu RUU IKN

Bisnis.com,22 Jan 2020, 18:04 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019). Pemerintah memutuskan akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Kepastian sumber pendanaan pembangunan tahap pertama ibu kota negara masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jika berjalan sesuai dengan rencana, pembangunan fisik tahap pertama akan dimulai pada kuartal akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cipta Karya Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa sementara ini pendanaan pembangunan tahap pertama akan mengandalkan APBN.

Dia pun belum bisa memastikan sumber pendanaan lain seperti investasi asing dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha juga akan dimanfaatkan atau tidak.

"Sementara [bersumber dari] APBN. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu pengesahan [Rancangan] Undang-Undang IKN," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/1/2020).

Biaya yang harus disiapkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp466 triliun dan pemerintah hanya mampu mendanai sekitar 20 persen dari APBN atau sekitar Rp89,40 triliun. Sisanya, skema KPBU ditargetkan bisa mendanai senilai Rp253,42 triliun (54,40 persen) dan investasi langsung BUMN/BUMD/swasta baik lokal maupun asing mencapai Rp127,20 triliun (26,40 persen).

Danis menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur dasar diperkirakan memakan biaya sekitar Rp865 miliar atau masih sesuai dengan rencana awal. Namun, dia tidak menampik masih terbuka kemungkinan kebutuhan dana untuk pembangunan infrstruktur dasar bisa berubah.

"Kami akan terus mendetailkan semua perencanaannya sampai sekitar Juni 2020. Mudah-mudahan sudah dapat angka akuratnya," ujarnya.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti akses jalan dan sarana/prasarana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini