Awal 2020, Lima Gadai Swasta Kantongi Izin OJK

Bisnis.com,22 Jan 2020, 02:30 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Semakin banyak perusahaan pergadaian swasta yang mengajukan izin usaha ke OJK. Terbaru, OJK telah memberikan izin usaha kepada 5 perusahaan pergadaian swasta pada awal tahun ini.

Berdasarkan pengumuman di laman OJK yang dikutip pada Selasa (21/1/2020), izin usaha diberikan kepada PT Ijab Gadai Indonesia yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, serta PT Gadai Mas DKI yang beroperasi di  DKI Jakarta. Keduanya masing-masing mendapatkan surat keputusan izin usaha bernomor KEP-47/NB.1/2019 pada 16 Desember 2019, dan KEP-49/NB.1/2019 pada 18 Desember 2019. 

Adapun, tiga gadai swasta lainnya yang sudah mengantongi izin pada awal tahun ini beroperasi di Sumatra Utara. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada. Masing-masing mendapatkan surat keputusan izin usaha bernomor KEP-55/NB.1/2019, KEP-54/NB.1/2019, dan KEP-53/NB.1/2019 pada 27 Desember 2019.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini. 

Selanjutnya, ketentuan pasal 16 POJK tentang Usaha Pergadaian, lima gadai swasta itu wajib mencantumkan sejumlah keterangan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini