OJK Proses Izin Usaha 7 Gadai Swasta di Sumut

Bisnis.com,22 Jan 2020, 12:59 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi-Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, MEDAN - Jumlah perusahaan pergadaian swasta di Sumatra Utara yang mengantongi izin bakal bertambah.

Saat ini ada tiga perusahaan pergadaian di Sumatra Utara yang telah mengantongi izin. Mereka adalah PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada.

Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memproses 7 entitas lainnya yang telah mengajukan izin usaha.

Kepala OJK Regional V Sumbagut Yusuf Ansori menyampaikan pihaknya telah mengajukan proses izin usaha 10 entitas pergadaian swasta yang beroperasi di Medan ke kantor pusat OJK di Jakarta.

Tiga entitas di antaranya telah mengantongi izin usaha. Adapun, izin usaha 7 entitas lainnya masih dalam proses.

Dia berharap proses izin usaha 7 entitas tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. Namun, hal ini sangat bergantung pada upaya perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pengajuan izin ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK No.31/2019 tentang Usaha Pergadaian.

"Kalau [yang sudah ada izin usaha] di Medan ya 3 [gadai swasta] itu," katanya kepada Bisnis dikutip pada Rabu (22/1/2020).

Yusuf menilai potensi bisnis gadai swasta di daerah cukup besar. Untuk itu, OJK terus mendorong kepada pelaku usaha gadai swasta untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur, termasuk soal perizinan.

"Semua gadai harus mengajukan izin," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini