Pemkot Semarang Terapkan E-Retribusi di 52 Pasar Tradisional

Bisnis.com,22 Jan 2020, 17:36 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Pedagang melayani pembeli buah kolang kaling/ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) akan menerapkan sistem elektronik restribusi (e-restribusi) pada 52 pasar tradisional pada tahun 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman menuturkan, untuk anggaran melaksanakan sistem e-retribusi dianggarkan hingga sekitar Rp4 miliar.

Menurutnya, penerapan sistem e -retribusi di pasar tradisional yang saat ini baru dilaksanakan di lima pasar, bisa menaikkan pendapatan retribusi pasar. 

"Anggarannya sekitar Rp4 Miliar untuk penataan sistem e-retribusi. Dan saat ini, sudah masuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan proses lelang, kalau sudah ada pemenangnya dan barangnya sudah siap, segera akan kita laksanakan,"ujarnya, Rabu (22/1/2020).

Dikatakan Fravarta, lima pasar yang sudah menerapkan e retribusi yakni Pedurungan, Jatingaleh, Sampangan, Rasamala dan Bangetayu. Selain itu, e retribusi akan dilakukan untuk beberapa lokasi seperti shelter pedagang kaki lima.

Harapannya dengan adanya sistem e -retribusi tersebut penarikan retribusi kepada pedagang akan lebih tertata lagi karena, juru pungut tidak lagi secara manual menarik saat pedagang berjualan.

"Tapi, jika pedagang tidak bertemu dengan juru pungut, maka secara otomatis, sudah terakumulasi dengan menggunakan alat tapping," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini