Selain KEK Likupang, Ini Potensi Pariwisata Minahasa Utara

Bisnis.com,22 Jan 2020, 14:01 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Waruga./(kebudayaanindonesia.net)

Bisnis.com, MANADO— Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tidak hanya memiliki potensi sektor pariwisata dari kawasan ekonomi khusus Likupang saja. Sejumlah lokasi wisata lainnya tak kalah menarik untuk dikunjungi.

Audy Sambul, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengatakan pemerintah kabupaten tengah gencar melakukan kampanye sadar wisata dan sosialisasi akan pentingnya dunia kepariwisataan dalam meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.

Menurutnya hal itu akan berlaku khususnya bagi penduduk yang berada di daerah tujuan wisata baik di kawasan ekonomi khusus (KEK) Likupang maupun objek di sekitarnya.

Audy menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata memberikan pelatihan kepada masyarakat dalam mengelola homestay, suvenir, dan menjadi pemandu. Dengan demikian, masyarakat di sekitar destinasi wisata dapat merasakan manfaat dari perkembangan pariwisata dan turut terlibat dalam industri kepariwisataan.

Dia menyebut wilayah Minahasa Utara memiliki banyak potensi di sektor pariwisata. Beberapa destinasi yang dimiliki yakni pantai dengan dikelilingi taman laut, desa ekowisata, serta beberapa situs budaya.

“Benda-benda peninggalan purbakala seperti waruga [makam leluhur minahasa], air terjun, serta seni dan budaya dari beberapa suku yang ada,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (22/1/2020).

Audy meyakini pengembangan sektor pariwisata akan memberikan efek multiplier bagi pemerintah dan masyarakat di Minahasa Utara. Beberapa keuntungan yang akan dirasakan yakni meningkatnya perekonomian masyarakat, semakin membaiknya infrastruktur umum, dan bertambahnya lapangan kerja.

“Pada akhirnya akan menambah pendapatan daerah melalui pajak baik dari industri pariwisata maupun dari masyarakat seiring dengan meningkatnya penghasilan masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Likupang. Beleid itu disahkan pada 6 Desember 2019 dan diundangkan pada 10 Desember 2019.

Regulasi itu menyebutkan KEK Likupang memiliki luas 197,4 hektare (ha). Area itu berlokasi di Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

KEK Likupang diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD). Perusahaan ini memiliki 700 ha lahan di Likupang, di mana 300 ha di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Dalam PP Nomor 84 Tahun 2019, Likupang Timur disebut memiliki keunggulan geostrategis yaitu sektor pariwisata dengan tema resor dan wisata budaya. Kawasan sekitar memiliki pantai dengan wallace conservation center.

Adapun, konsep KEK Likupang akan mengembangan resor kelas premium dan kelas menengah, budaya, dan wallace conservation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini