Soal Wacana Pembubaran OJK, Menkeu Sebut Aturan Perlu Disempurnakan

Bisnis.com,22 Jan 2020, 14:19 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memberikan tanggapan secara tegas terkait usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin membubarkan Otoritas Jasa Keuangan.

Sri tak menampik bahwa kinerja pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan belum sempurna, sehingga diperlukan penyempurnaan dari sisi peraturan perundang-undangan dan peningkatan koordinasi.

“Kita selama ini bekerja dalan Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] sesuai UU PPKSK [Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan], pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan,” katanya di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).

Hingga saat ini, dia mengemukakan pemerintah terus berusaha meningkatkan koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Forum KSSK.

Sebelumnya, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia menyusul banyaknya permasalahan yang menimpa industri keuangan belakangan ini. Padahal, OJK sendiri baru dibentuk pada 2011 alias belum genap 10 tahun saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini