Omnibus Law: Pemerintah Hanya Hapus Pasal Tumpang Tindih

Bisnis.com,22 Jan 2020, 14:31 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pidato pada acara diskusi panel Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia di Jakarta, Rabu (22/1/2020)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak menghapus pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan Omnibus Law. Artinya, hanya pasal-pasal yang tumpang tindih yang akan dihapus.

"Yang lain yang tak dicabut tetap berlaku, jadi jangan khawatir. Yang tidak baca UU-nya jadi beranggapan nah ini abis kewenangannya, nggak masih tetap, cuma prosedur dipermudah," kata Mahfud di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Mahfud menjelaskan untuk beberapa pasal yang bersinggungan dengan Omnibus Law tersebut mulai dari perizinan investasi serta lapangan kerja akan mengalami perubahan. Mengingat, selama ini untuk investasi kerap kali terkendala perizinan. "Tetapi ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja, " lanjutnya.

Dia memaparkan Omnibus Lawa akan merevisi 79 Undang-Undang yang terdiri 1.244 pasal. Selain itu dia menekankan aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk para investor luar negeri, namun juga luar negeri.

"Karena banyak yang salah paham bahwa Omnibus Law untuk kongkalikong dengan asing, padahal aturan tersebut untuk [investor] dalam negeri dan luar negeri, " katanya.

Dia mengatakan dalam aturan Omnibus Law, investor akan diberi izin usaha terlebih dahulu atau post audit saja. "Setelah jalan diaudit. Kalau tidak sesuai dengan izinnya, ya ditutup, " katanya.

Sebelumnya, investor harus melalui serangkaian prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin investasi. Prosedur tersebut yang selama ini menyulitkan para investor. "Ini kan lama, modal sudah keburu habis, " katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini