LPS Akan Perluas Penjaminan Simpanan

Bisnis.com,22 Jan 2020, 14:40 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas penjaminan simpanan. Nantinya dana individual yang terkumpul dan dikelola secara kelembagaan akan diatur secara khusus.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan bahwa selama ini dana tersebut juga masuk dalam penjaminan.

“Tapi yang ada aturannya itu rekening dijamin selama tidak melebihi Rp2 miliar,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dengan demikian rekening dana pensiun dan dana sosial yang dilsetor ke bank pun ikut dalam aturan tersebut. Padahal dana yang terkumpul bisa jadi lebih dari Rp2 miliar.

Hal tersebut nantinya akan serupa dengan penjaminan terhadap dana milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meskipun disetor dalam satu rekening atas nama BPKH dengan nilai melampaui Rp2 miliar, tetapi seluruhnya dapat dijamin asalkan lembaga pemilik rekening dapat membuktikan setiap pemilik dana tersebut.

Halim menuturkan hal ini akan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sistem keuangan. Lembaga penjaminan ini tengah mengkaji hal tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah atau peraturan LPS.

“Atau harus melakukan perubahan undang-undang,” tambahnya.

Adapun per November 2019, rekening dengan nilai di atas Rp2 miliar sebanyak 279.252 akun. Jumlah tersebut merepresentasikan 0,09% terhadap total rekening industri perbankan.

Namun secara nilai, seluruh rekening tersebut berkontribusi sebanyak Rp3.421 triliun atau 56,6% dari total dana pihak ketiga industri perbankan.

Sementara itu pada akhir tahun lalu DPK perbankan tumbuh sekitar 6,5% yoy. Tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan tahun sebelumnya, atau 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini