Kenaikan BPJS Kesehatan, Cukai Rokok dan Tarif Ojol 'Gak Ngefek' Bagi Inflasi

Bisnis.com,23 Jan 2020, 18:07 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif ojek online, dan tarif cukai rokok diyakini tidak akan memicu peningkatan inflasi secara signifikan pada 2020.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral sudah mencermati dampak dari sejumlah kebijakan moneter maupun kebijakan fiskal yang dapat berimbas pada inflasi 2020.

“Kesimpulan kami tekanan harga dari administered prices terhadap IHK [Indeks Harga Konsumen] memang tidak terlalu besar, karena kami meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam kisaran 3% sampai 4%,” ujar Perry di Bank Indonesia, Kamis (23/1/2010).

Lebih lanjut, dia yakin tiga tarif tersebut tidak berdampak signifikan terhadap inflasi karena permintaan cenderung tidak melonjak.

Selain itu, pasokan yang ada juga masih mencukupi kebutuhan permintaan.

Dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia bulan Januari 2020, Perry juga memerinci IHK 2019 tercatat sebesar 2,72% (yoy), atau turun dibandingkan dengan inflasi 2018 sebesar 3,13%. Laju inflasi 2019 tersebut berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan BI, yakni sebesar 2,5%-4,5%.

Perkembangan ini juga menunjukkan inflasi selama lima tahun terakhir konsisten berada dalam kisaran sasarannya.

Bank Indonesia memaparkan, inflasi yang terus menurun dan terkendali dalam sasaran dipengaruhi beberapa perbaikan struktural seperti peran ekspektasi inflasi yang makin besar dan terjangkar kepada sasaran inflasi, pengaruh nilai tukar, dan harga impor yang menurun, serta dampak rambatan kenaikan inflasi volatile food dan inflasi administered prices kepada inflasi inti yang berkurang.

Perry menambahkan tekanan inflasi volatile food juga berkurang dipengaruhi sinergi kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) sehingga dapat mengurangi tekanan gejolak harga pangan saat terjadi kenaikan permintaan dan/atau penurunan pasokan.

Sementara itu, inflasi administered prices tercatat rendah sejalan minimalnya kebijakan terkait tarif dan harga barang dan jasa yang diatur Pemerintah. Ke depan, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga sehingga inflasi IHK 2020 tetap terjaga dalam kisaran sasarannya sebesar 2,0% - 4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini