Bisnis.com, JAKARTA — Skema pengupahan baru yang akan menyesuaikan rata-rata konsumsi dan pertumbuhan ekonomi provinsi, berpeluang memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam merekrut tenaga kerja dan mengerek daya saing nasional.
Berdasarkan dokumen pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima dari sumber Bisnis, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dihitung dari Kebutuhan Layak Kerja (KLK) tahun berjalan ditambah perkalian antara KLK tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi per provinsi.
Perhitungan KLK itu didasarkan pada rata-rata konsumsi penduduk perkotaan yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Di sisi lain, ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan pekerja di atas 1 tahun tidak akan mengalami penurunan upah minimum.