Bisnis.com, JAKARTA — Banyaknya skandal yang melibatkan perusahaan keuangan non bank akhir-akhir ini, memaksa pemerintah untuk menyusun Omnibus Law di sektor keuangan sebagai payung hukum induk dalam mengantisipasi krisis sistemik.
Omnibus Law dinilai perlu karena payung hukum yang ada saat ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), belum mengatur penanganan masalah sistemik lembaga keuangan non bank.
Pasal 3 ayat 1 UU 9/2016 menyatakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan meliputi tiga hal, yakni koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK); penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.