Kejagung Kembali Sita Mobil dari Rumah Tersangka Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,24 Jan 2020, 00:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan roda empat dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sepanjang hari ini.

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka HH selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk dan tersangka HP selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.

Kamis (23/1/2020) malam Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan bahwa tim penyidik tengah membawa kendaraan hasil sitaan tersebut dari kediaman tersangka ke Kejagung memakai truk towing.

"Sitaannya sedang dibawa ke sini (Kejagung) tunggu saja ya," tutur Febrie.

Febrie tidak menjelaskan jenis kendaraan yang disita tim penyidik dari kediaman tersangka HH di daerah Perumahan Intercon Kebon Jeruk Jakarta Barat dan tersangka HP di Cluster Paris Residence Puspitaloka, BSD Tangerang, Banten.

 "Nanti, pokoknya tunggu di sini saja. Jangan kemana-mana, lagi otw (on the way) ke sini (Kejagung)," kata Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini