Keberadaan Harun Masiku Jadi Polemik, Kemkumham Bentuk Tim Independen

Bisnis.com,24 Jan 2020, 17:21 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim gabungan untuk mengungkap fakta terkait kepulangan tersangka kasus dugaan suap kasus pengganti antarwaktu DPR RI Harun Masiku ke Indonesia. Tim ini disebut bersifat independen.

Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting menyebut tim gabungan tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.

“Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis (24/1/2020).

Menurutnya, tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini. Selain itu, dia menyebut kabar yang beredar telah menimbulkan berbagai asumsi dan kesimpangsiuran serta spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku, tersangka sekaligus DPO kasus dugaan suap.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun Masiku sudah di Singapura jelang OTT. Akan tetapi berdasarkan penelusuran, Harun disebut sudah kembali ke Indonesia sehari sebelum OTT dilakukan.

Usai laporan itu, pada 22 Januari Ditjen Imigrasi menggelar konferensi pers dan mengakui bahwa Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020. “Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini