OJK Cabut Izin Karya Ventura

Bisnis.com,24 Jan 2020, 14:54 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Karya Ventura. Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan pembekuan izin usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyampaikan dengan pencabutan izin ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan apapun terkait modal ventura.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat, (24/1/2020) itu, regulator juga mengingatkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur, investor maupun pihak terkait.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019 telah mencabut izin usaha perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura,” ulas Anggar.

Karya Ventura juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait mekanisme untuk penyelesaian hak dan kewajiban ini. Perusahaan juga diminta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.

Otoritas juga mengingatkan setelah izin dicabut, maka Karya Ventura juga dilarang menggunakan kata ventura ataupun ventura syariah dalam nama perusahaan.

Dalam suratnya OJK juga menyampaikan Karya Ventura telah mengubah anggaran dasar perusahaan dengan tidak lagi menjalankan usaha modal ventura.

Sebelum mencabut izin Karya Ventura, pada September 2018 lalu otoritas telah membekukan usaha perusahaan. Dalam surat pembekuan itu, OJK meminta Karya Ventura memenuhi aturan permodalan ataupun rencana pemenuhan permodalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini