Ingin Turun Kelas BPJS Kesehatan, Peserta Bisa Ajukan dari Rumah

Bisnis.com,24 Jan 2020, 18:40 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN berlaku awal tahun 2020 dengan rata-rata persentase untuk seluruh segmen mencapai 100 persen.

Di Kalimantan Timur, pada Desember lalu peserta mandiri yang mengajukan penurunan kelas berkisar 60-100 orang per hari.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, Phindo Bagus mengatakan bahwa bagi peserta yang turun kelas tidak perlu untuk datang ke kantor pelayanan.

"Bisa ke call center 1500400 atau aplikasi mobile JKN. Jadi peserta tidak perlu berduyun-duyun mengantre di kantor," katanya saat ditemui di ruangannya.

Phindo menjelaskan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui metode tersebut. Tidak heran, di Kaltim masih banyak antrean di kantor.

"Kita malah merasa tidak nyaman untuk peserta karena antrean jadi panjang. Bukan berarti yang ke kantor tidak dilayani, tapi buat tidak nyaman peserta. [Antrean panjang] itu bukan karena kecepatan, tapi overload," jelasnya.

Di sisi lain, Phindo menuturkan bahwa sampai saat ini ketersedian tempat di rumah sakit untuk peserta kelas 3 masih tercukupi. Segmen itu adalah yang paling banyak menjadi tujuan masyarakat turun kelas.

"Asal tidak ada kejadian luar biasa. Tentu kami juga akan informasikan ke rumas sakit untuk switch kamar yang sebelumnya kelas 2 untuk jadi kelas 3. Ini kita informasikan secara bertahap," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini