Ogan Komering Ilir Dorong Elektronifikasi Keuangan Daerah

Bisnis.com,24 Jan 2020, 14:38 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, Sumatra Selatan, mendorong elektronifikasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

Wakil Bupati OKI M. Dja’far Shodiq mengatakan elektronifikasi transaksi keuangan itu sejalan dengan perkembangan yang menghadirkan efisiensi.

“Ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah secara efisien dirasakan semakin penting,” katanya, Jumat (24/1/2020).

Adapun tiga area yang jadi fokus dalam elektronifikasi tersebut, kata Dja’jar, yaitu penyaluran bantuan sosial, transaksi keuangan dan pembaharuan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Menurut dia, dorongan transaksi keuangan itu juga telah tertuang dalam sejumlah regulasi yang diterbitkan pusat.

Dia mengemukakan terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan itu merupakan penyempurnaan dari PP No. 58 Tahun 2005 yang mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, elektronifikasi transaksi keuangan daerah, satu data indonesia

Sedangkan Permendagri No. 90 Tahun 2019 berisi tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKI Makruf CM mengatakan elektronifikasi merupakan upaya mengubah cara bertransaksi untuk memperluas akses keuangan daerah.

“Bahwa pemerintah pusat dan daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap program elektronifikasi transaksi pemerintah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait sejumlah regulasi tentang elektronifikasi transaksi keuangan daerah kepada ASN di lingkungan pemda tersebut.

“Kami ingin memberikan pemahaman bagi ASN selaku unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini