Penyaluran Pupuk Urea Subsidi Kini Berbasis Elektronik

Bisnis.com,24 Jan 2020, 15:42 WIB
Penulis: Andini Ristyaningrum
Petugas memantau proses pengisian pupuk ke dalam kapal saat produksi ekspor urea di Pelabuhan PT Pupuk Kaltim di Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (18/9/2020)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, MAKASSAR — Penyaluran pupuk bersubsidi melalui Pupuk Kaltim kini berbasis Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).

Sebelumnya, penyaluran pupuk urea bersubsidi dilakukan dengan RDKK secara manual. Saat ini, penyaluran berbasis elektronik tersebut masih dilakukan secara bertahap. Hingga nantinya E-RDKK juga akan tersedia di tingkat pengecer.

Manager Pemasaran PSO 2 Rangga Yuda Putra Pupuk Kaltim mengatakan sejak memasuki tahun 2020, ramai beredar isu terkait kelangkaan pupuk urea bersubsidi. Menanggapi hal itu, Rangga menyatakan stok pupuk urea subsidi Pupuk Kaltim terjamin aman.

"Ini karena adanya perubahan proses penyaluran, yang sebelumnya secara manual kini berbasis elektronik. Kami masih melakukan pendataan dan dalam proses penyusunan oleh Dinas Pertanian di daerah masing-masing," jelas Rangga, Kamis (23/1/2020).

Selain menjadi produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi sudah harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya dengan E-RDKK, tetapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada.

Secara nasional alokasi pupuk bersubsidi pada 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019 menjadi 7.154.373 ton, dengan cadangan 794.930 ton. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya.

"Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk nonsubsidi di kios-kios. Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” papar Rangga. (K36)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini