Ubah Kegiatan Usaha, OJK Cabut Izin PT Karya Ventura

Bisnis.com,24 Jan 2020, 14:48 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com JAKARTA --

Dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (24/1/2020), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019, OJK mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura.

Alasan pencabutan disebabkan adanya perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura. Pencabutan izin usaha berlaku sejak pengesahan akta perubahan anggaran dasar PT Karya Ventura Nomor 8 tanggal 25 Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 29 Maret 2019.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya adalah penyelesaian hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK mencatat jumlah perusahaan modal ventura mencapai 61 perusahaan, turun dibandingkan dengan catatan pada Desember 2018 yang mencapai 65 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini