Bisnis.com JAKARTA -- PT Trihamas Finance bakal melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya menjadi PT Trihamas Finance Syariah.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (24/1), OJK memutuskan mencabut izin usaha UUS perusahaan pembiayaan PT Trihamas Finance.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-102/NB.223/2019 tanggal 20 Desember 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan PT Trihamas Finance.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Trihamas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan (outstanding), maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Trihamas Finance,” sebut surat penjelasan resmi mengenai pencabutan izin unit usaha syariah perusahaan pembiayaan PT Trihamas Finance.
Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Berdasarkan situs resmi Trihamas Finance, perusahaan menjalankan pembiayaan untuk ibadah haji yang meliputi pembiayaan karyawan, profesional, dan swasta. Tenor yang ditetapkan hingga sepanjang 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel