Omnibus Law Tetap Atur Izin Amdal untuk Industri 'High Risk'

Bisnis.com,24 Jan 2020, 20:52 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari

Bisnis.com, JAKARTA--Izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan usaha dipastikan tetap diatur dalam  draf Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja'.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada dan termasuk dalam izin berusaha, khususnya untuk usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

“Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu bagaimana kami mendukung investasi yang takkan lepas dari basis lingkungan, selain ekonomi dan sosial,"kata Bambang di kantor Kemenko, Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, KLHK menekankan merubah konsep menjadi risk based approach, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap jadi filosofi dan yurisdiksi yang diselaraskan tanpa mengubah prinsip lingkungan.

"Ini sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi,” ujar Bambang.

Dia mengatakan untuk proyek yang dengan standar risiko menengah dan ringan tidak perlu menggunakan amdal, atau dengan syarat ringan yakni cukup dengan register. Kendati begitu, pemerintah, dalam hal ini tetap melakukan pengawasan secara rutin sehingga apabila ada aturan yang dilanggar akan langsung dikenakan sanksi.

"Kami sekaligus memperbaiki tata kelola prosedur dan penyederhanaan birokrasi," katanya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan penyelarasan atau harmonisasi draft dan naskah substansi Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja'.

"Kami juga masih memberikan ruang untuk penyelarasan secara substansi, tim teknis nanti masih akan menyisir," kata Susi.

Dia berujar sejara resmi Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM akan melaporkan secara resmi perkembangan Omnibus Law 'Cipta Lapangan Kerja' kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (27/1/2020).

"Nanti sekalian paraf dari semua kementerian, kemudian Presiden akan membuat Surat Presiden (Supres). Saat ini, posisi masih review, setelah selesai baru akan kami aampaikan ke publik," kata Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini