Korpri Klaim Belum Ada Pembahasan Sanksi bagi ASN Menolak Pindah

Bisnis.com,26 Jan 2020, 08:07 WIB
Penulis: JIBI
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menuturkan belum ada pembahasan terkait wacana sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang menolak pindah ke ibu kota baru.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh masih belum ada pembahasan mengenai hal ini, baik pembahasan sanksi pensiun dini maupun sanksi lain. Pihaknya masih menunggu pembicaraan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Nanti kita lihat dulu pertimbangannya apa dan disampaikan dengan terbuka. Jadi kita tunggu konkretnya semua seperti apa," ungkapnya seperti dilansir Tempo, Minggu (26/1/2020).

Zudan melanjutkan hingga saat ini, belum ada ASN yang menolak dipindahkan ke ibu kota baru. Adapun pemindahan ini akan dilakukan pada 2024 dan bakal dilakukan pendataan atas siapa saja PNS yang pindah oleh Sekretariat Jenderal kementerian atau lembaga masing-masing.

"Jangan-jangan kalau diberikan pensiun dini malah diberikan uang saku yang besar, maka mereka malah senang, dan memilih usaha lain," ucapnya.

Saat ini, diperkirakan ada lebih dari 118.000 ASN yang akan dipindahkan ke ibu kota baru. Mereka maksimal berusia 45 tahun pada 2023.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bisa saja ASN pusat yang tidak mau pindah ke ibu kota baru dipensiunkan secara dini.

"Itu ditanya mau enggak, walaupun secara prinsip PNS ditugaskan ya harus siap, tapi kan ada pertimbangannya, mungkin istrinya kerja atau apa," tuturnya, Senin (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini