Israel Dikabarkan Bakal Memberi Izin Warganya Kunjungi Saudi

Bisnis.com,27 Jan 2020, 18:32 WIB
Penulis: Dika Irawan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ronen Zvulun

Bisnis.com, JAKARTA - Israel dikabarkan akan mengizinkan warga mereka untuk melakukan perjalanan ke Arab Saudi, baik itu untuk keperluan haji maupun tujuan bisnis.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (27/1/2020), pengumuman tersebut muncul sebelum pertemuan di Washington antara pemerintah Amerika Serikat dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu seputar rencana perdamaian Timur Tengah dari Presiden Donald Trump.

Para pejabat Saudi telah menghadiri konferensi tahun lalu mengenai bagian ekonomi dari rencana tersebut, Kerajaan tersebut mendukung proposal AS tersebut.

"Rencana ini tidak akan diterbitkan secepatnya kecuali ada semacam perhatian dari Amerika tentang hal itu, dan pemahaman Saudi-Israel," kata Uzi Rabi, direktur Moshe Dayan Center untuk studi Timur Tengah dan Afrika di Universitas Tel Aviv.

Namun, tak ada reaksi langsung dari Arab Saudi terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Aryeh Deri tersebut.

Para pemimpin Palestina telah menolak pembicaraan dengan pemerintahan Trump, karena dianggap mendukung Israel. Hal itu tercermin dari tindakan mereka memindahkan kedutaan ke Yerusalem, mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, serta menyatakan pemukiman Israel di Tepi Barat tidaklah ilegal.

Sementara itu, Netanyahu telah membual tentang menjalin hubungan lebih dekat dengan dunia Arab, terutama negara-negara di Timur Tengah karena mereka memiliki persoalan yang sama terhadap Iran. Bahkan Isarel diam-diam mengaitkan hubungan bisnis mereka dengan negara Teluk dalam beberapa tahun terakhir.

Soal rencana izin ini, diperkirakan masih akan sulit bagi warga Israel untuk melakukan perjalanan ke Saudi, karena tak ada penerbangan langsung antar kedua negara tersebut. Muslim Israel pada masa lalu melakukan perjalanan ke Mekah untuk ibadah haji menggunakan paspor sementara Yordania, tetapi sebuah laporan pada 2018 di Haaretz menyatakan Pemerintah Saudi tak mengizinkan praktik haji melalui celah tersebut.

Di bawah Undang-Undang Pencegahan Infiltrasi Israel, warga Israel dilarang mengunjungi kerajaan tersebut. Isi beleid itu mengatur bahwa para penyintas yang secara sadar dan melawan hukum meninggalkan Israel ke Libanon, Suriah, Mesir, menyeberang ke Yordania, Arab Saudi, Irak, Yaman, Iran, atau ke bagian mana pun dari Tanah Israel yang berada di luar Israel akan dihukum empat tahun atau denda 4.000 lira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini