Pemerintah Restui Kepemilikan Mayoritas Asing dalam Asuransi

Bisnis.com,27 Jan 2020, 12:04 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Karyawan berdiri di dekat logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta, Selasa (15/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan perusahaan asing menggenggam saham perusahaan asuransi di atas 80 persen.

Penegasan ini dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020. Beleid ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Dalam aturan revisi itu tertulis bahwa perusahaan asuransi dengan  kepemilikan asing lebih dari 80% pada saat peraturan pemerintah tersebut berlaku dikecualikan dari batasan kepemilikan. 

Selanjutnya perusahaan asuransi tersebut diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase.

Sebelumnya, PP 14/2018 mengatur bahwa asing hanya diizinkan memiliki 80 persen saham perusahaan asuransi.  Sisanya, 20 persen suntikan modal baru ke perusahaan asuransi tersebut wajib berasal dari mitra lokal atau dengan mencatatkan perusahaan di bursa.

Kendalanya, seringkali mitra lokal tidak memiliki kemampuan untuk melakukan injeksi modal untuk mempertahankan porsi kepemilikannya.

Dalam aturan yang dikutip, Senin (27/1/2020) itu, Pemerintah menambahkan ayat 2A pasal 6, di mana perusahaan asuransi yang hendak menambah modal tidak memperoleh mitra lokal, modal disetor harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. Pemerintah mencabut aturan 20% lewat pasar modal ataupun wajib serap mitra lokal ini, sehingga asing dapat menambah modal sesuai porsi kepemilikan. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir tahun lalu, revisi dilakukan atas permintaan para pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini