Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan asuransi syariah hasil pemisahan yang dimiliki penanam modal asing (PMA) dapat mengacu pada komposisi kepemilikan induk usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disebutkan bahwa hasil pemisahan dapat mengikuti persentase kepemilikan awal di atas 80 persen.
Pasal 6A ayat 2 poin a aturan ini menegaskan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah yang induknya telah menggenggam kepemilikan di atas 80 persen dikecualikan dari aturan ini.
Meski dikecualikan dalam ketentuan kepemilikan maksimal 80 persen bagi penanam modal asing, beleid ini menegaskan tidak ada penambahan persentase kepemilikan.
"Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia," jelas ayat 4 pada pasal 6 yang dikutip, Senin (27/1/2020).
Dalam aturan sebelumnya disebutkan setiap perusahaan asuransi baru diharuskan mengikuti aturan batasan kepemilikan asing yakni maksimal 80 persen.
Dengan hadirnya peraturan pemerintah ini maka asuransi yang berniat melakukan pemisahan unit syariah seperti peta jalan yang disiapkan dapat segera melaksanakan rencana kerjanya tanpa kekhawatiran harus memiliki mitra lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel