Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait dicabutnya izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki.
Pencabutan izin terhadap BPR yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/1/2020). Setelah izin usaha BPR Tebas Lokarizki dicabut, LPS menjamin akan melakukan pembayaran klaim simpanan dan likuidasi yang dimiliki bank tersebut.
“Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis LPS dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (27/1).
Lembaga ini akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki, yakni 12 Juni 2020.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap. LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS,” lanjut LPS.
LPS meminta nasabah BPR Tebas Lokarizki memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah. Untuk nasabah peminjam dana, mereka diimbau tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” terang LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel