Oknum Anggota Densus 88 Jadi Buronan, Jual Pistol Ilegal

Bisnis.com,28 Jan 2020, 20:30 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/JIBI Photo
Bisnis.com, JAKARTA - Oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Brigadir Haris Halilintar telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu Polri.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa oknum Brigadir Haris Halilintar telah melanggar kode etik Kepolisian yaitu melakukan penipuan sekaligus penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris dan menjual senjata api jenis Glock 17 kepada sipil secara ilegal.
 
Asep mengaku masih belum mengetahui detail alasan oknum anggota Densus 88 Antiteror itu melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, Asep memastikan bahwa Polri tengah memburu oknum Brigadir Haris Halilintar setelah ditetapkan sebagai DPO pada 19 Desember 2019 lalu.
 
"Status DPO sudah dikeluarkan untuk oknum itu dan kini Polisi tengah melakukan pengejaran ya," tuturnya, Selasa (28/1/2020).
 
Asep mengungkapkan bahwa perkara itu tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan bakal ditangani secara professional serta transparan.
 
Haris dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 
"Kami akan professional dan menuntaskan kasus ini," katanya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini