Bisnis.com, JAKARTA —Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyiapkan sistem antrean untuk mempermudah nasabah dalam pengajuan klaim.
Penggunaan sistem antrean ini tertuang dalam Peraturan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.PE.1/DIR/I/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Pengelolaan Sistem Antrean Klaim. Dalam aturan yang ditetapkan pada 20 Januari 2020 itu nasabah harus melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu untuk melakukan pengajuan klaim atas polis asuransinya.
Berdasarkan salinan peraturan yang Bisnis peroleh, mekanisme antrean berdasarkan kepada pelayanan lamanya pengajuan klaim atau first in first served. Artinya, nasabah yang mengajukan klaim lebih awal akan memperoleh layanan lebih cepat. Nomor antrean sendiri berdasarkan kantor wilayah. Untuk klaim setelah 1 Januari 2020, antrean klaim ditempatkan setelah gelombang awal. Manajemen juga menetapkan klaim dengan nominal terkecil akan menjadi prioritas penomoran antrean pada tanggal yang sama.
Dijelaskan juga perusahaan tidak dapat menjanjikan waktu pembayaran klaim kepada nasabah karena Bumiputera mengalami tekanan finansial. Meski begitu manajemen harus menjanjikan begitu terdapat uang kas, maka uang tersebut akan langsung dibayarkan kepada nasabah.
"Kecepatan pembayaran klaim tergantung pada ketersediaan dana sehingga waktu pembayaran klaim tidak dapat ditentukan," tertulis dalam dokumen tersebut.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa berbagai aksi korporasi seperti pembuatan sistem antrean klaim oleh Bumiputera telah dilaporkan kepada otoritas. Pihaknya kemudian akan memberikan tanggapan terkait rencana tersebut.
"Kan ini corporate action, kalau dari kami sih intinya semua klaim harus dibayar. Cuma cara dia membayar, misalnya dia dengan menjual aset, itu kebijakan manajemen, tapi [ternyata] kalau semua aset dijual tidak bisa [juga] menyelesaikan masalah [hutang polis jatuh tempo], perlu strategi," ujar Anto kepada Bisnis, Selasa (28/1/2020).
Dia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Bumiputera terbilang kompleks karena selama ini belum terdapat payung hukum khusus bagi asuransi mutual. Hingga akhirnya pada penghujung 2019 presiden meresmikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 87/2019 yang mengatur asuransi mutual.
"Jadi episode [pengawasan] Bumiputera kami lihat saat ini dengan PP baru, tapi prinsipnya sama, OJK memberikan waktu bagi manajemen untuk melaksanakan rencana penyehatan," ujar Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel