Pemprov Jateng Gelontorkan Modal Rp1,95 Triliun, Alokasi Bank Jateng Terbanyak

Bisnis.com,28 Jan 2020, 12:57 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Karyawan menata uang./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.42/2019 yang merupakan pentunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2019 tentang Penyertaan Modal Pemda ke BUMD, BUMN, dan pihak ketiga.

Dalam beleid yang sebenarnya telah diundangkan sejak akhir tahun lalu, Pemprov Jateng memberikan penyertaan modal maksimal senilai Rp1,95 triliun yang prosesnya dilakukan dari tahun 2019 - 2023 kepada delapan perusahaan yang berada di tiga kategori di atas.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menandatangani Pergub itu, dalam pertimbanganya menyebutkan bahwa pemberian penyertaan modal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat 2 Perda No.10/2019.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019," ungkap Ganjar dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (28/1/2020).

Adapun dalam Pergub No.42/2019 tersebut, delapan perusahaan yang mendapatkan penyertaan modal yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Citra Mandiri Jateng maksimal senilai Rp30 miliar, Perusda Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jateng senilai Rp85 miliar, PT BPD Jateng Rp994,2 miliar, Perusda BPR Badan Kredit Kecamatan Rp524, miliar.

Selanjutnya, penyertaan modal juga diberikan kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Badan Kredit Kecamatan paling senilai Rp270,4 miliar, PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah senilai Rp54,5 miliar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma senilai Rp29,9 miliar, dan PT Asuransi Bangun Askrida senilai Rp7 miliar.

Kendati demikian, proses penyertaan modal tersebut tak serta merta bisa dicairkan begitu saja. Pasalnya dalam pergub itu, mekanisme pencairannya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari pengajuan perusahaan yang disertai dokumen rencana bisnis perusahaan hingga penentuan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tak hanya itu, melalui pergub itu Ganjar juga menegaskan bahwa bentuk penyertaan modalnya juga tak melulu berupa dana segar, melainkan bisa dalam bentuk barang. Untuk penyertaan modal berbentuk uang atau dana segar sumbernya bisa berasal dari penyertaan modal daerah, hibah daerah dan pinjaman daerah.

"Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal pada Pihak Ketiga yang diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah tahun berikutnya," tukas pergub tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini