Bisnis.com, JAKARTA — Upaya pemberantasan korupsi Indonesia dalam beberapa bulan terakhir disebut-sebut tengah mengalami pelemahan. Hal ini kerap dinyatakan oleh elemen masyarakat sipil lantaran sejumlah isu menerpa garda terdepan pemberantasan rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, isu terkait disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 diprediksi bakal membuat usaha pemberantasan korupsi di Indonesia melempem.
Proyeksi itu berangkat dari anggapan bahwa sejumlah pasal justru akan mengebiri fungsi penindakan KPK. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, alur birokrasi langkah pro-justitia seperti penggeledahan dan penyadapan yang diperpanjang, hingga diberikannya kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).