Korupsi Jiwasraya, Erick Thohir: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah

Bisnis.com,29 Jan 2020, 16:31 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 1.400 sertifikat tanah terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero).

Menteri BUMN Erick Tohir menyatakan kepastian jumlah sertifikat yang disita ini merupakan koordinasi pihaknya dengan Kejaksaan Agung. Selain itu juga telah disita sejumlah barang berharga guna memastikan pengembalian uang nasabah.

"Dari Kejagung kami sudah bicara beberapa kali, ada harta-harta terkait Jiwasraya yang sudah disita seperti sertifikat tanah, jumlahnya hampir 1.400 sertifikat," Kata Erick di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Harta yang disita ini akan menunggu keputusan pengadilan. Harapannya aset yang ditemukan terkait korupsi di Jiwasraya itu dapat menjadi jalan mengembalikan uang nasabah. Erick menyebutkan rencana detail akan dipaparkan kepada pihak terkait termasuk dengan panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

"Karena kami tidak bisa putuskan sendiri [langkah penyehatan], ada proses yang harus disinergikan dengan Kemenkeu dan OJK," ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan berdasarkan laporan manajemen Jiwasraya, BUMN itu membutuhkan suntikan modal Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan solvabilitas atau modal berbasis risiko (RBC) 120%.

Pasalnya, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 T sedangkan kewajiban sebesar Rp50,5 T. Terjadi defisit Rp27,24 T. Sedangkan kewajiban yang harus dibayar pada produk JS Saving Plan sebesar Rp15,75 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini