Impor Produk Besi Hilir Dihadang, Utilitas Pabrik Meningkat

Bisnis.com,29 Jan 2020, 10:12 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Pabrik baja /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Keberpihakan pemerintah dalam menghadang arus impor produk besi hilir berdampak positif pada utilitas pabrikan dalam negeri pada 2019.

Wakil Ketua Umum GIBKABI Sindu Prawira mengatakan utilitas pabrikan pengguna wire rod pada berada di level 30 persen - 40 persen pada semester I/2019. Kemudian, pada paruh kedua 2019 utilitas sepanjang tahun meningkat secara rata-rata menjadi 60 persen - 70 persen lantaran pemerintah mulai menghadang arus impor.

"Yang berbahaya itu adalah impor barang jadi. Kalau bahan baku dan setengah jadi tidak apa [diimpor]. Jadi, [produk hilir baja] betul-betul dilindungi oleh pemerintah," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (28/2/2020).

Adapun, The Indonesian Iron & Steel Association (IISIA) meramalkan impor baja hulu tahun lalu cukup deras. Misalnya saja, baja canai panas dan dingin (HRC dan CRC) masing-masing diperkirakan meningkat 17,39 persen dan 7,14 persen menjadi 2,3 juta ton dan 1,5 juta ton. Adapun, impor billet baja tahun lalu mencapai 4,3 juta ton.

Sindu berharap pertumbuhan ekonomi nasional dapat tumbuh 5,2 persen. Dengan demikian, permintaan produk baja hilir di pasar domestik akan merangsang pertumbuhan produksi hingga 10% secara tahunan.

Di sisi lain, Sindu menilai rendahnya daya saing pabrikan baja nasional dibandingkan produk impor adalah tingginya tarif energi di dalam negeri. Sindu mengatakan tingginya tarif energi nasional membuat biaya produksi tinggi.

Sindu memproyeksi jika harga gas tidak segera turun ke level US$6/MMBTU, tren gugurnya pabrikan baja akan terus berlanjut jika tidak dilindungi oleh pemerintah.

"Lebih baik kita mulai bekerja di setengah hulu, artinya billet dan slab-nya tidak dibuat sendiri, tapi impor. Tapi, hilirnya diproteksi sehingga paling tidak kita ini prosesnya mulai dari wire rod sampai paku bisa tetap jalan, bisa menghidupi tenaga kerja," katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kementerian ESDM menyebut penyesuaian harga gas sesuai mandat Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas, telah dilakukan di sektor baja. Hanya saja, Kementerian ESDM baru melakukan harga gas US$6 per mmbtu kepada PT Krakatau Steel Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini