Akui Kecolongan Dirut Transjakarta, Pemprov DKI Pertimbangkan Kerja Sama dengan Penegak Hukum

Bisnis.com,29 Jan 2020, 14:43 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Eks Direktur Utama Transjakarta Donny Andy S. Saragih/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan perbankan agar kasus 'salah pilih' Direktur Utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI tak lagi terjadi.

Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terbilang 'kecolongan' karena hanya melihat dari sisi kompetensi teknis.

"Ya, bisa dibilang [kecolongan]. Karena ternyata yang disampaikannya [Donny] tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (29/1/2019).

Riyadi pun mengungkapkan kronologis pemilihan Donny, yang menurutnya sebenarnya secara teknis telah sesuai dengan undang-undang.

"Pertama, mengirimkan lamaran ke gubernur, karena sesuai ketentuan PP No 54/2017, yang punya kewenangan untuk mengatur BUMD itu gubernur. Cuma kewenangan gubernur itu bisa dilimpahkan ke perangkat daerah, dalam hal ini BP BUMD," ungkapnya.

BP BUMD kemudian menggelar dua kali tes kepatutan dan kelayakan. Dari konsultan independen dan tim panitia seleksi. Tim panitia seleksi berisi lima orang, yakni dari lingkup akademisi, dua praktisi bidang usaha atau bisnis, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan BP-BUMD.

Riyadi menjelaskan bahwa Donny yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport pernah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan untuk menjadi direksi Transjakarta pada 4 Juli 2018.

Pihak Pemprov DKI pun mengupayakan nama-nama terbaik untuk menggantikan posisi Agung Wicaksono yang mengundurkan diri, namun nama Donny masuk dalam salah satunya atas pertimbangan pengalamannya di bidang transportasi jalan dan pertimbangan hasil tes kepatutan dari konsultan independen.

Oleh sebab itu, ketika mendapat laporan terkait kasus hukum Donny, dan mengklarifikasi kebenarannya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan dan langsung menunjuk Direktur Teknik dan Fasilitas Transjakarta Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta.

"Sebelum diangkat itu memang dia ada tanda tangan dokumen-dokumen [surat pernyataan cakap hukum] itu, sudah dirilis ya, yang itu. Dia harus tanda tangan itu, semacam surat pernyataan. Jadi untuk menjamin mengamankan kita juga," jelasnya.

"Ya, itu sebenarnya ya kita crosscheck-nya sepintas saja, ya terus terang saja ya, kita percaya saja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya berhenti saja, sudah selesai," ujarnya.

Oleh sebab itu, Riyadi mengungkap Pemprov DKI Jakarta akan kembali menyaring nama-nama berintegritas yang pantas menggantikan Agung Wicaksono dan meneruskan perjuangannya memimpin Transjakarta.

Selain itu, pihaknya akan mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, terutama pihak pengadilan agar kejadian yang sama tak terjadi lagi, "Karena salah satu pekerjaannya kita setiap hari memilih direksi BUMD."

"Kita juga lagi berpikir untuk berkoordinasi dengan BI Checking, dengan bank. Karena ada juga kadang individu-individu tertentu yang ternyata di-blacklist oleh bank. Karena punya pinjaman atau track record [keuangan] yang jelek. Nanti [bila Dirut punya kasus keuangan] BUMD mau pinjam ke bank tidak bisa," tukas Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini