Bos BKPM Kuak Permasalahan 9 Proyek Investasi Mangkrak

Bisnis.com,29 Jan 2020, 20:33 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim keberhasilan mengeksekusi 9 proyek investasi dari total 21 proyek yang terkendala.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan nilai investasi dari sembilan proyek yang dimaksud mencapai Rp189 triliun dari total Rp708 triliun. Sembilan proyek tersebut umumnya dieksekusi per Januari 2020.

Dengan realisasi ini, BKPM dan Bahlil memiliki pekerjaan rumah untuk mencairkan 12 komitmen proyek investasi yang masih terkatung-katung. Sayangnya, Bahlil tidak memerinci 12 proyek tersebut. 

Namun, dia yakin dengan kewenangan baru BKPM - pemberian izin dan fasilitas investasi dari K/L - dapat mendorong komitmen investasi mangkrak lebih cepat.

Berikut ini adalah sembilan proyek yang adalah daftar rincian proyeknya:

1. YTL Power

-Permasalahan :
Tidak diterbitkannya rekomendasi SJKU dari Menteri BUMN
-Penyelesaian :
Telah diterbitkannya rekomendasi SJKU dari Menteri BUMN S-851/MBU/11/2019

2. Minahasa Cahaya Lestari

-Permasalahan:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-Penyelesaian:
Telah diterbitkannya IMB No. 057/IMB DPMPTSP/XI/2019

3. Lotte Chemical

-Permasalahan:
Tumpang tindih lahan

-Penyelesaian:
Dilaksanakannya MOU antara PT KS, PT KIEC dengan PT LCI

4. Hyundai

- Permasalahan:
Insentif fiskal

-Penyelesaian:
Akan diberikan insentif fiskal sesuai dengan MoU antara Kepala BKPM dengan Presiden dan CEO Hyundai Motor.

5. PT Galempa Sejahtera Bersama

-Permasalahan:
Izin lokasi dari Kab. Empat Lawang sudah habis masa berlakunya

-Penyelesaian:
Kadin DPMPTSP Empat Lawang telah menandatangani Persetujuan Pemenuhan Komitmen atas nama PT Galempa Sejahtera Bersama No.503/20/DPMPTSP/2019 tanggal 19 Desember 2019

6. PT Vale Indonesia Tbk.

- Permasalahan:
Amdal dan IPPKH

-Penyelesaian:
Izin Amdal dari Menteri LHK dan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara sudah ditandatangani

7. PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB)

-Permasalahan:
Terhentinya proses penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan izin penyimpanan limbah berbahaya

-Penyelesaian:
Terbitnya Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No.48 Tahun 2019

8. Masdar
-Permasalahan:
Propes penandatanganan PPA antara PLN dan Masdar yang tertunda

-Peyelesaian:
Ditandatanganinya PPA
antara PLN dan Masdar di Abu Dhabi pada tanggal 12 Januari 2020

9. Nindya Karya
MoU antara Nindya Karya Indonesia Power dan Korea South Power Company

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini