Inilah Besar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2020

Bisnis.com,30 Jan 2020, 18:31 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji tahun 2020 senilai Rp35.235.602 per jamaah. 

 Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta

 "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).

 Menurut Fachrul biaya perjalanan haji yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, serta biaya harian. 

 Adapun dalam hitungan Kemenag, akomodasi di Mekkah mencapai 9,71 riyal Atab Saudi, dan biaya harian atau living cost senilai 1500 riyal. 

 Kemenag juga menjanjikan peningkatan pelayanan antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali dari 40 kali pada 1440 hijriyah / 2019, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441 hijriyah atau tahun ini.

 Selain itu, layanan akomodasi di Makkah dan Armina ditentukan dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Adapun menu konsumsi juga dibuat dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah. 

 "Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jamaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji [BPIH] tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," ujarnya.

 Menurut Fachrul persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. 

Pasalnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH yang termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

 Pada beleid itu diatur besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini