Korupsi Jiwasraya: Ini Alasan Kejagung Periksa Daniel Halim 2 Kali

Bisnis.com,30 Jan 2020, 20:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Kamis (25/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life Daniel Halim sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan tim penyidik memanggil Daniel Halim secara berturut-turut sebanyak dua kali, karena masih ada sejumlah pertanyaan yang belum selesai dikonfirmasi penyidik ke Daniel Halim terkait perkara tindak korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.
 
"Jadi alasan kenapa tim penyidik kemarin (Rabu 29 Januari 2020) memeriksa yang bersangkutan jadi saksi dan sekarang (Kamis 30 Januari 2020) juga memanggil lagi sebagai saksi, karena masih ada banyak pertanyaan dari penyidik," tuturnya, Kamis (30/1).
 
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa tidak hanya Daniel Halim, namun semua saksi yang akan dimintai keterangan oleh tim penyidik dan tidak memiliki waktu yang cukup, karena pertanyaan yang cukup banyak, maka akan dipanggil kembali.
 
"Baik Daniel Halim atau siapapun saksi, terkadang dalam dimintai keterangan tidak akan selesai satu hari saja. Kemungkinan ada pengetahuan saksi yang belum lengkap dan akhirnya dipanggil lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini