Generali Indonesia Dukung Aturan Pemisahan Unit Syariah

Bisnis.com,30 Jan 2020, 17:06 WIB
Penulis: Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia siap mendukung aturan pemisahan atau spin off unit usaha syariah yang telah diatur pemerintah lewat UU perasuransian dan beleid baru yakni PP No.3/2020 tentang perubahan atas PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan pihaknya tengah melakukan persiapan untuk melakukan spin off sesuai peraturan yang diterapkan.

"Dalam hal spin off [unit syariah], kami akan terus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan industri syariah dan mempersiapkan yang terbaik sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/1/2020).

Dia menambahkan saat ini masih terus melakukan perluasan pasar unit syariah ke berbagai kota di Indonesia. Generali merekrut dan memberikan edukasi kepada para agen asuransinya untuk mampu menjelaskan manfaat asuransi syariah kepada masyarakat luas. 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, dan ikut berkontribusi menciptakan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Adapun sejak 2018, Generali telah berkomitmen di dalam bisnis asuransi syariah, salah satunya dengan peluncuran iPLAN Syariah, yang merupakan produk asuransi jiwa unit link berbasis Syariah. 

"Produk ini memberikan perlindungan komprehensif bagi diri dan keluarga serta dilengkapi dengan fitur wakaf. Nasabah mampu memenuhi kebutuhan spiritualnya dengan kemudahan dan kemurahan berwakaf tanpa menunggu dana besar seperti tanah dan properti, sehingga niat berwakaf dapat teralisasikan sejak dini," ujarnya.

Nasabah dapat merealisasikan niatnya melalui iPLAN Syariah dengan kontribusi mulai dari Rp10.000 perhari atau Rp300.000 setiap bulan dan akan disalurkan salah satunya lewat Dompet Dhuafa sebagai lembaga wakaf terpercaya di Indonesia. 

Selain itu iPLAN Syariah juga memberikan keunggulan ‘Bonus 85’ yang merupakan pembayaran imbalan atau ‘Iwadh, berupa bonus hidup sehat atau manfaat hidup yakni living benefit yang imbal hasilnya akan diberikan jika nasabah diberkahi kesehatan dan telah berupaya menjaga polis tetap aktif hingga usia 85 tahun. 

"Kami juga terus bersiap diri berinovasi menciptakan produk asuransi syariah yang didukung teknologi digital terkini dan telah dalam persiapan peluncuran," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan asuransi syariah hasil pemisahan yang dimiliki penanam modal asing (PMA) dapat mengacu pada komposisi kepemilikan induk usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disebutkan bahwa hasil pemisahan dapat mengikuti persentase kepemilikan awal di atas 80 persen.

Pasal 6A ayat 2 poin a aturan ini menegaskan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah yang induknya telah menggenggam kepemilikan di atas 80 persen dikecualikan dari aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini